LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pangan olahan agar mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jangkauan pemasaran. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat penerapan standar keamanan pangan melalui Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan penerapan CPPOB-IRT bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo di Belopa, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah pelaku UMKM pangan olahan.
Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahuddin, S.AP., yang membuka kegiatan tersebut, menekankan bahwa keamanan dan kebersihan pangan harus menjadi perhatian utama setiap pelaku usaha, bukan hanya mengutamakan cita rasa produk.
Menurutnya, industri pangan rumah tangga memiliki kontribusi penting dalam menopang ekonomi keluarga. Karena itu, kualitas produk yang dihasilkan harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.
"Dalam industri pangan, rasa yang enak saja tidak cukup, tetapi keamanan, kebersihan, dan higiene pangan adalah hal yang paling utama," ujar Kurniah.
Ia menjelaskan, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan menuntut pelaku UMKM lebih memperhatikan proses produksi. Produk yang dipasarkan harus terbebas dari kontaminasi fisik, kimia, maupun biologis.
Kurniah berharap pembinaan tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi benar-benar diterapkan oleh pelaku usaha dalam aktivitas produksi sehari-hari.
Ia juga menegaskan komitmen TP-PKK Kabupaten Luwu untuk terus mendukung pengembangan potensi ekonomi keluarga melalui pendampingan dan pembinaan usaha pangan olahan skala rumah tangga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary, menyampaikan bahwa keamanan pangan berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia mengingatkan bahwa pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Oleh karena itu, penerapan standar pengolahan pangan juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.
Rosnawary menegaskan, CPPOB-IRT tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Standar tersebut harus menjadi kebiasaan dan budaya mutu yang melekat dalam setiap proses produksi.
Beberapa aspek yang harus diperhatikan pelaku usaha meliputi kondisi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, penggunaan peralatan yang aman, pengendalian hama, sanitasi, serta kebersihan dan higiene tenaga kerja.
Selain itu, pengaturan alur produksi juga menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan baku dan produk pangan yang telah diolah.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat pembinaan UMKM pangan di Kabupaten Luwu.
BPOM Palopo diharapkan memberikan pendampingan teknis, pengujian laboratorium, serta edukasi mengenai standar keamanan pangan. Sementara DPMPTSP berperan mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM.
Di sisi lain, TP-PKK dinilai memiliki peran strategis melalui jaringan kader hingga tingkat dasawisma. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan dan ibu rumah tangga, mengenai pentingnya memproduksi serta memilih pangan yang aman.
Rosnawary juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang konsultasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha.
Mulai dari pengemasan produk, penentuan masa kedaluwarsa, pencantuman informasi gizi pada label, hingga pengelolaan keuangan usaha.
Menurutnya, penerapan standar produksi yang baik serta pemenuhan persyaratan perizinan akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi produk lokal untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk gerai ritel modern, hotel, pusat oleh-oleh regional, hingga pemasaran digital.
"Mari buktikan bahwa UMKM pangan Kabupaten Luwu mampu naik kelas, berdaya saing tinggi, dan menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi daerah yang bermartabat," pesannya.
Melalui pembinaan tersebut, Pemkab Luwu berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya standar keamanan pangan dan menerapkannya secara konsisten.
Dengan demikian, produk olahan lokal tidak hanya memiliki nilai jual dan daya saing yang lebih tinggi, tetapi juga memenuhi aspek keamanan serta kelayakan konsumsi masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Nilasari Devy Bijak; Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Luwu, Rafika Liakat; serta Kepala BPOM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M., yang hadir sebagai pemateri.
.jpeg)