-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Syarat Dokumen Penting dan Modal dalam Pendirian CV

| Sabtu, Oktober 24, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-24T02:36:23Z


Pendirian CV menjadi pilihan populer bagi para pengusaha yang ingin melegalkan usahanya dengan struktur yang fleksibel namun tetap diakui oleh hukum. Sebelum mendaftarkan badan usaha Persekutuan Komanditer ini, pemahaman mendalam mengenai persyaratan dokumen administrasi serta aturan permodalan merupakan langkah krusial. Kesiapan berkas sejak awal akan mempercepat proses penerbitan legalitas di instansi terkait dan mencegah penolakan berkas saat proses verifikasi.

Dokumen Persyaratan Administrasi Wajib

Persiapan berkas administrasi yang lengkap dan valid merupakan fondasi utama sebelum menghadap Notaris. Aturan pendaftaran mengharuskan keterlibatan minimal dua orang Warga Negara Indonesia sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Berikut adalah daftar dokumen penting yang harus disiapkan oleh para pendiri:

  • Identitas Diri Pendiri: Fotokopi KTP elektronik milik sekutu aktif dan sekutu pasif yang masih berlaku.
  •  NPWP Pribadi Valid: Seluruh sekutu wajib memiliki NPWP pribadi dengan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) aktif serta tidak memiliki riwayat tunggakan pajak.
  • Dokumen Domisili Usaha: Bukti kepemilikan tempat usaha atau surat perjanjian sewa bangunan, lengkap dengan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  •  Surat Keterangan Domisili: Dokumen dari pengelola gedung atau pihak kelurahan setempat yang menyatakan bahwa alamat usaha berada di zonasi komersial.
  •  Draf Informasi Usaha: Rincian opsi nama CV, struktur kepengurusan, serta bidang usaha yang disesuaikan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

 Ketentuan Permodalan dalam Persekutuan Komanditer

Berbeda dengan bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki aturan ketat terkait minimal persentase modal disetor, ketentuan modal pada CV tergolong sangat fleksibel. Undang-Undang tidak menetapkan jumlah minimal modal dasar yang wajib disetorkan untuk mendirikan persekutuan komanditer.

 Besaran modal awal ditentukan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Kesepakatan mengenai nilai investasi modal ini dituangkan secara rinci di dalam Akta Pendirian. Modal dapat berbentuk setoran uang tunai maupun pemindahtanganan aset bangunan atau peralatan kerja yang dinilai secara nominal.

 Meskipun tidak ada batas minimal dari negara, penetapan jumlah modal disetor tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional bisnis serta kualifikasi yang dipersyaratkan oleh sektor KBLI tertentu saat mengurus Perizinan Berusaha di sistem OSS.Tahapan Verifikasi Dokumen Hingga Terbit NIB

Setelah seluruh berkas dan kesepakatan modal siap, Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian dan menginput data ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menkumham menandakan badan usaha telah terdaftar secara resmi.

Tahap akhir dilanjutkan dengan penerbitan NPWP atas nama Badan Usaha serta pendaftaran akun di portal Online Single Submission (OSS) RBA. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas tunggal, Angka Pengenal Impor, serta hak akses kepabeanan untuk menjalankan aktivitas operasional bisnis secara sah.

 

×
Berita Terbaru Update