LUWU – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu, Unit Intelkam Polres Luwu, dan Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (25) dan IP (21). Keduanya diamankan pada Selasa, (6/10/2026), di Dusun Teteuri 3, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, di sekitar depan Masjid Pabuntang, wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.30 WITA, ketika korban berinisial AM (17) mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, dengan maksud menjemput kakaknya.
Saat berada di rumah tersebut, terjadi perselisihan hingga korban meninggalkan lokasi. Sekitar satu jam kemudian, yakni pukul 02.30 WITA, kedua terduga pelaku disebut keluar menggunakan sepeda motor dan mencari korban.
Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan korban di sekitar depan Masjid Pabuntang. Salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban, sementara terduga pelaku lainnya diduga memegang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Walenrang pada Senin, 5 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/X/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Luwu bersama Polsek Walenrang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Sementara terduga pelaku lainnya mengakui telah memegang korban saat penganiayaan terjadi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bentuk respons cepat jajaran Polres Luwu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Polres Luwu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum serta mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.
Polres Luwu juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (*)
